
Jaminan Petani Hidup Sejahtera
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Di negeri ini, nasib dan kehidupan petani tampak masih memprihatinkan. Lilitan kemiskinan yang menjerat kehidupannya, terlihat masih susah untuk dilepas. Dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah, derajat kesehatan yang lemah dan kemampuan daya beli yang terbatas, membuat petani tetap terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan yang tak berujung pangkal (vicious circle of poverty).
Petani di Tanah Merdeka, khususnya mereka yang terkategorikan sebagai “petani gurem” (memiliki lahan pertanian rata-rata 0,25 hektar) dan “petani buruh” (tidak memiliki lahan pertanian), belumlah pantas disebuat sebagai penikmat pembangunan. Namun, bila kita boleh jujur, mereka lebih layak disebut sebagai “korban pembangunan”. Memilukan, memang !
Sensus Pertanian 2023 menyimpulkan, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2013-2023), jumlah petani gurem di negara kita, mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Banyak faktor yang membuat pembengkakan jumlah itu terjadi. Salah satu penyebab utananya, karena berlangsung alih kepemilikan lahan petani yang semakin tidak terkendalikan dengan baik.
Jumlah petani gurem di Indonesia meningkat dalam satu dekade terakhir, dari 14.248.864 rumah tangga pada tahun 2013 menjadi 16.891.120 rumah tangga pada tahun 2023, atau naik 15,68%. Jika dihitung berdasarkan petani pengguna lahan, maka jumlah petani gurem mencapai 17.248.181 petani. Sebagian besar petani gurem ada di Pulau Jawa.
Provinsi dengan Jumlah Petani Gurem Terbanyak adalah :
– Jawa Timur: 4.475.033 orang
– Jawa Tengah: 3.466.475 orang
– Jawa Barat: 2.551.067 orang
Sedangkan, penyebab neningkatnya jumlah petani gurem antara lain pertama fragmentasi lahan akibat warisan tanah yang terus terpecah-pecah. Kedua, penguasaan tanah yang timpang dan penggusuran lahan pertanian untuk pembangunan infrastruktur. Ketiga, akses terbatas ke teknologi dan modal
Di sisi lain, disamping berbagai keterbatasan yang dihadapi petani gurem diatas, mereka pun disodorkan pada banyak persoalan. Masalah utama yang dihadapi petani gurem adalah
terkait dengan keterbatasan lahan. Petani gurem memiliki lahan yang sempit, sehingga mereka kesulitan meningkatkan produksi dan pendapatan.
Kemudian, keterbatasan akses ke sumber daya. Petani gurem seringkali memiliki akses terbatas ke sumber daya seperti modal, teknologi, dan pasar. Lalu, produktivitas rendah. Dengan lahan yang sempit dan keterbatasan sumber daya, petani gurem seringkali kesulitan meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
Bisa juga karena terbelenggu kemiskinan. Banyak petani gurem yang hidup di bawah garis kemiskinan dan terpaksa mencari pendapatan tambahan di luar pertanian atau bekerja sebagai buruh tani. Selain itu, kerentanan terhadap perubahan cuaca dan harga pasar. Petani gurem seringkali rentan terhadap perubahan cuaca dan harga pasar, sehingga mereka kesulitan mengantisipasi dan mengatasi risiko tersebut.
Gambaran petani seperti ini, tentu harus secepatnya dirubah-arahkan. Kesan petani hidup sengsara, sudah waktunya digantikan dengan potret diri yang lebih senafas dengan cita-cita mulia pembangunan. Pemerintah, sepantasnya perlu membangun citra baru petani yang mampu merebut simpati kaum muda untuk menggelutinya.
Di sisi lain, jangan sekalipun kita melupakan sejarah. Ingat Proklamator bangsa, Bung Karno menyatakan JASMERAH. Jangan Melupakan Sejarah. Lebih dari 9 dasa warsa lalu, Boeke sebagaimana yang dikutip oleh Soekarno dalam buku Indonesia Menggugat (1930) telah menyatakan :
……”Si tani kecil, pak tani Jawa yang miskin itu…..bukan saja melarat hidupnya, tetapi tidak bisa pula mempengaruhi apa-apa kesejahteraan sekelilingnya, sisa-sisa yang sedikit dari perusahaannya, tidak memungkinkan dia, diluar keperluan-keperluannya yang paling penting sehari-hari, memilih keperluan-keperluan lain yang agak berarti juga, yakni keperluan-keperluan lain yang bisa diadakan oleh lain-lain golongan masyarakat, yang menunggu-nunggu apa yang akan diminta dan ditawarkannya……”
Menggemanya semangat “petani bangkit mengubah nasib” dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat di negera kita, betul-betul merupakan rahmat yang mutlak disyukuri. Petani harus terbebas dari cengkraman hidup miskin. Alasannya, bukan saja kita diingatkan akan adanya suatu “pekerjaan rumah” yang belum tertuntaskan sejak Indonesia mematrikan kemerdekaannya 80 tahun lalu, ternyata kesungguhan untuk mengubah nasib petani pun, adalah sebuah itikad yang sangat terpuji.
Petani, dimana pun mereka berada, sangatlah tidak baik untuk terus-menerus dibiarkan “menyerah kepada nasib” (fatalis). Suasana semacam ini, bukanlah nilai budaya bangsa yang harus dilestarikan. Menyerah kepada nasib adalah kondisi yang tidak senafas dengan semangat pembangunan. Apalagi bila keadaannya kita kaitkan dengan tujuan mulia reformasi sejak 1997/1998 lalu.
Seiring dengan perjalanan reformai yang hampir menginjak 3 dekade, Pemerintah mestinya mampu menggali dengan seksama, apa-apa saja yang menjadi amanat reformasi. Apakah sekarang ini Pemerintah telah memberi jaminan kepada para petani untuk dapat hidup sejahtera dan bahagia ? Kalau ada, bagaimna bentuk nyata dari jaminan yang bakal diberikannya itu ?
Jawaban ini tentu sangat kita butuhkan. Pemerintah jelas memiliki kehormatan dan tanggungjawab untuk melakukan pembelaan dan perlindungan kepada para petani. Pemerintah berkewajiban untuk merubah potret petani. Dan tak kalah penting, Pemerintah pun dituntut untuk membangun kesan baru bahwa menjadi petani di negeri ini, tidak akan hidup miskin, sengsara dan melarat. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).





