
ADVOKASI PERHUTANAN SOSIAL
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Sebagai kebijakan yang memiliki tujuan mulia, Perhutanan Sosial kerap kali tidak dipahami secara utuh dan komprehensif. Pemahaman yang sepotong-sepotong, membuat penafsiran yang berbeda. Itu sebab nya, agar seluruh warga bangsa memiliki persepsi yang sama terhadap Perhutanan Sosial sangat dibutuhkan ada nya advokasi yang menyeluruh terhadap visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan nya.
Julie Stirling dalam salah satu tulisan nya menyebut advokasi adalah tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana dan terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk mengubah kebijakan publik. Selama ini, advokasi lebih dekat dengan persoalan hukum. Padahal, sejati nya sebuah advokasi adalah proses komunikasi dalam rangka merubah perilaku masyarakat.
Selanjutnya Sheila Espine-Villaluz (2005) menyatakan advokasi adalah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) ke dalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis masalah yang berkaitan dengan publik tersebut.
Atas dasar pemikiran semacam ini, maka dapat ditegaskan, advokasi merupakan salah satu bentuk komunikasi persuasif, yang bertujuan guna mempengaruhi pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Ketrampilan mengadvokasi merupakan sebuah ilmu dan seni, yang tentunya sangat dipengaruhi oleh kemampuan atau kepiawaian berkomunikasi.
Lalu, apa sebetul nya yang dimaksud dengan Advokasi Perhutanan Sosial ? Mengapa Perhutanan Sosial perlu di advokasi ? Pertanyaan ini menarik dan perlu untuk dijawab. Pertimbangan nya, bukan saja hingga sekarang masih banyak para pihak yang belum memahami secara jelas apa itu kebijakan Pehutanan Sosial, namun di sisi lain ada juga para pemangku kepentingan yang membuat tafsir sendiri soal Perhutanam Sosial.
Lebih gawat lagi, bila tafsir yang mereka pahami akan disesuaikan dengan apa yang menjadi kepentingan nya sendiri. Ini yang tidak benar. Untuk itu, agar terjadi kesamaan pemahaman terhadap Perhutanan Sosial sekaligus menciptakan cara pandang yang sama dari segenap komponen bangsa, program dan kegiatan Advokasi Perhutanan Sosial, mutlak segera dilaksanakan.
Perhutanan Sosial adalah program harapan yang disiapkan untuk memberdayakan dan memartabatkan masyarakat sekitar desa hutan. Pemerintah tahu persis, bagaimana sesungguh nya kondisi obyektif masyarakat desa hutan. Umum nya mereka hidup memprihatinkan dan terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang tidak berujung pangkal. Jerat kesengsaraan masih belum mampu terlepas dari kehidupan keseharian nya.
Sudah beberapa tahun program Perhutanan Sosial digulirkan Pemerintah. Target agar sejumlah 12,7 juta hektar dapat “diberikan” kepada masyarakat sekitar desa hutan, kelihatan akan sulit untuk diwujudkan. Sebab, berdasarkan data yang ada, hingga kini baru sekitar 5,5 juta hektar saja yang telah diberikan kepada masyarakat. Hanya dalam kurun waktu sekitar 2 tahun lagi, rasa nya sulit untuk mengejar target tersebut.
Perhutanan Sosial, tentu bukan hanya sekedar mengejar target yang sifat nya kuantitatif. Namun yang lebih penting adalah bagaimana dengan kualitas nya ? Apakah lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat desa hutan telah digarap dengan baik ? Apakah Perhutanan Sosial telah memiliki Grand Desain yang utuh, holistik dan komprehensif ? Apakah Perhutanan Sosial telah memiliki simpul koordinasoli antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ?
Advokasi Perhutanan Sosial sendiri merupakan satu terobosan cerdas dalam memasyarakatkan kebijakan Perhutanan Sosial kepada para pemangku kepentingan, agar mereka dapat memiliki pemahaman yang benar terhadap pengertian Perhutanan Sosial di negeri ini. Advokasi yang ditempuh, tentu akan mengedepankan sisi edukasi terkait urgensi pengembangan Perhutanan Sosial dalam kehidupan.
Dibandingkan sosialisasi, kegiatan advokasi memiliki berbagai keuntungan. Advokasi lebih memberikan ikatan antara penyelenggara dengan kelompok sasaran. Ikatan ini penting dikemas sedemikian rupa, sehingga membangun tanggungjawab diatara kedua nya. Langkah ini sangat relevan bagi penyadaran masyarakat yang ingin dirubah perilaku hidup nya.
Kemauan politik Pemerintah untuk mengembangkan Perhutanan Sosial, rupa nya sudah bukan lagi sebuah jargon, namun jika dicermati dari beberapa tindakan politik nya, Pemerintah betul-betul akan mewujudkan nya. Pembangunan Perhutanan Sosial, tidak bisa lagi dikemas dalam bentuk keproyekan, tapi sesuai dengan semangat nya program Perhutanan Sosial perlu dirumuskan dalam sebuah gerakan.
Keproyekan tentu lain dengan gerakan. Keproyekan sangat ditentukan oleh kapasitas anggaran yang tercantum dalam APBN atau APBD. Waktu proyek nya selesai, otomatis kegiatan pun berakhir. Sedangkan gerakan sendiri tidak dibatasi oleh kurun waktu. Selama masih ada orang peduli maka selama itu pula program akan berlangsung.
Keseriusan jajaran Kementerian Kehutaban dalam mengkampanyekan Perhutanan Sosial, tentu perlu kita dukung dengan kerja nyata. Jangan biarkan jajaran Kemenhut berkiprah sendirian. Pengembangan Perhutanan Sosial adalah gerakan segenap bangsa. Oleh karena nya, langkah untuk mengadvokasi kepada seluruh warga bangsa, sebaik nya dipegang langsung pedang samurai nya oleh tangan Presiden.
Dari Presiden lalu turun ke Gubernur, diteruskan ke Bupati/Walikota hingga sampai ke Kepala Desa/Lurah. Semua pejabat publik perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam menelorkan kebijakan cerdas nya, sesuai dengan potensi dan kearifan lokal daerah nya. Di sisi lain, kalangan dunia usaha, baik BUMN atau Swasta/Koperasi, perlu pula diberi peran yang maksimal guna mengembangkan kemitraan dalam memasarkan hasil produksi para petani desa hutan.
Dengan integritas yang kuat dari pengelola Perhutanan Sosial di setiap tingkatan disertai dengan sinergi dan kolaborasi para pihak, kita optimis, pada saat nya nanti, Perhutanan Sosial bakal membuahkan hasil yang diimpikan. Kita optimis melalui tata kelola yang baik, Perhutanan Sosial menjadi solusi untuk mempercepat terwujud nya kesejahteraan masyarakat desa hutan. Advokasi yang berkualitas merupakan langkah awal ke arah pencapaian maksud diatas. Ayo jangan pernah lelah membangun Perhutanan Sosial. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).





