
JAKARTA, (SW) – Kabupaten Cirebon bersiap memasuki babak baru pembangunan. Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN.
Langkah strategis ini menjadi bagian penting dari proses penataan ruang terintegrasi yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Revisi RTRW dan penyusunan RDTR dinilai sebagai fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan dan investasi daerah untuk jangka panjang.
Penandatanganan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Di baliknya, tersimpan “peta besar” masa depan Kabupaten Cirebon—mulai dari penataan kawasan industri, permukiman, pertanian, hingga ruang terbuka hijau.
Bupati Imron menegaskan, penyesuaian RTRW dan penyusunan RDTR akan menjadi landasan hukum sekaligus instrumen strategis untuk mendorong investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Semoga melalui proses verifikasi dan penyesuaian RTRW serta penyusunan RDTR ini, Kabupaten Cirebon semakin memiliki landasan tata ruang yang kuat, mampu mendorong investasi yang terarah, serta menciptakan pembangunan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan masyarakat,” ujar Imron.
Dengan RTRW dan RDTR yang lebih presisi, kepastian hukum bagi investor akan semakin jelas. Hal ini diharapkan mampu memangkas potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan serta mempercepat proses perizinan.
Penataan ruang yang matang juga menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan pembangunan yang tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Revisi RTRW dan penyusunan RDTR ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkab Cirebon dalam menyiapkan diri menghadapi dinamika pertumbuhan wilayah yang semakin kompleks—terutama dengan meningkatnya kebutuhan lahan industri, perumahan, dan infrastruktur.
Dengan “peta baru” tata ruang yang tengah difinalisasi, Kabupaten Cirebon berharap dapat melangkah lebih pasti menuju pembangunan yang tertata, kompetitif, dan berkelanjutan.
Bupati Cirebon Imron, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera mengurus administrasi kepemilikan aset, khususnya sertifikat tanah dan bangunan, guna memastikan status hukum yang sah, diakui negara dan tercatat resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).(via).





