
CIREBON, (SW)- Dalam rangka momentum liburan dan pergantian Tahun Baru, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan dan kejahatan di bidang keuangan yang kerap meningkat pada periode ini.
OJK Cirebon mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi, termasuk data perbankan dan transaksi keuangan digital agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, OTP, password, maupun informasi sensitif lainnya kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat selama liburan, OJK Cirebon juga mencermati maraknya berbagai modus penipuan keuangan yang memanfaatkan kelengahan korban, antara lain:
• Investasi bodong dan money games dengan iming-iming keuntungan tidak wajar;
• Tantangan berhadiah dan program reward fiktif;
• Social engineering (soceng) yang menyamar sebagai petugas lembaga resmi;
• Penipuan belanja online dan toko fiktif;
• Penipuan hadiah dan undian palsu;
• Penawaran kerja palsu yang meminta biaya pendaftaran;
• QRIS palsu di tempat umum;
• Love scam melalui media sosial dan aplikasi perpesanan; dan
• Phishing melalui tautan, email, atau pesan singkat yang menyerupai institusi resmi
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan bahwa masyarakat perlu semakin waspada mengingat fenomena penipuan keuangan belakangan ini menjadi perhatian publik dan viral di berbagai daerah, dengan kerugian yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 ini, Kantor OJK Cirebon telah menerima layanan konsultasi dan pengaduan sebanyak 1.976 yang mana sebanyak 343 diantaranya merupakan konsultasi dan pengaduan terkait adanya penipuan dan kejahatan di bidang keuangan.
“Momentum liburan dan pergantian tahun sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai modus penipuan keuangan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan, serta memastikan setiap penawaran keuangan berasal dari pihak yang legal dan berizin,” tegas Agus Muntholib.
Lebih lanjut disampaikan bahwa masyarakat diharapkan selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan. Pastikan produk dan pelaku usaha keuangan terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta tawaran keuntungan masuk akal dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.
OJK Cirebon juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau kejahatan di bidang keuangan melalui kanal resmi OJK, termasuk Telp. (0231) 8300597/595; Email: ojkcirebon@ojk.go.id
layanan Kontak OJK 157, WhatsApp OJK 081 157 157 157, atau kanal pengaduan resmi OJK lainnya.
Melalui imbauan ini, OJK Cirebon berharap masyarakat dapat menikmati momentum liburan dan pergantian Tahun Baru dengan aman, nyaman, serta terhindar dari berbagai risiko penipuan dan kejahatan keuangan.
OJK Cirebon juga berkomitmen menjaga prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi.
OJK Cirebon melarang seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK Cirebon untuk memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK Cirebon. Dukungan dari seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.(via/rls).





