
Oleh Entang Sastraatmadja
CIREBON, (SW)- Keberhasilan Indonesia meraih kembali atribut swasembada beras per 31 Desember 2025, memberi sinyal bahwa kenauan politik mencapai swasembada pangan, bukanlah hal yang tidak mungkin untuk dicapai. Dengan semangat juang tinggi, ditopang kerja keras dan kerja cerdas, akhirnya swasembada beras mampu kita wujudkan.
Pencapaian swasembada beras, benar-benar sebuah prestasi yang mengagumkan. Swasembada beras adalah “pintu pembuka” ke arah terwujudnya swasembada pangan. Tanpa adanya swasembada beras, tidak mungkin akan tercipta swasembada pangan. Atas kisah sukses seperti ini, sangat wajar bila kita memberi acungan dua jempol.
Beras, memang beda dengan pangan. Swasembada beras, jelas beda dengan Swasembada pangan. Bila kita sudah mampu meraih swasembada beras, belum berarti kita sudah berhak memproklamirkan diri sebagai bangsa yang sudah berswasembada pangan. Sebaliknya, kalau kita sudah mampu mengumumkan swasembada pangan, berarti kita sudah mencapai berswasembada beras.
Pemahaman terhadap makna swasembada beras dan swasembada pangan, penting untuk disampaikan, agar kita tidak salah kaprah dalam menterjemahkan ke dua pemahaman tersebut. Terlebih bagi para pejabat publik yang seringkali membewarakan kepada masyarakat. Banyak bukti menunjukan pidaro pejabat publik, terkesan susah membedakan diantara keduannya.
Selanjutnya, apa yang disebut dengan swasembada pangan itu ?Swasembada pangan artinya kemampuan suatu negara atau wilayah untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri tanpa bergantung pada impor dari luar. Jadi, negara itu bisa produksi pangan sendiri, cukup buat rakyatnya, dan gak perlu lagi impor banyak-banyak dari negara lain.
Jadi, swasembada pangan itu, sangat penting bagi Indonesia, karena dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor pangan. Dengan swasembada pangan, Indonesia bisa lebih mandiri, berdaulat dan stabil dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Swasembada pangan merupakzn “harga mati” yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.
Diatas dijelaskan, pangan bukan hanya beras. Menurut Undang Undang No. 18/2012 tentang Pangan, yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengelompokkan bahan pangan menjadi beberapa kategori, yaitu:
– Padi-padian seperti beras, jagung, dan gandum
– Umbi-umbian seperti kentang, ubi jalar, dan singkong
– Pangan Hewani seperti daging, telur, dan susu
– Minyak dan Lemak seperti minyak goreng dan lemak hewani
– Buah/Biji Berminyak seperti kelapa dan kacang tanah
– Kacang-kacangan seperti kedelai, kacang hijau dan kacang merah
– Gula seperti gula pasir dan gula aren
– Sayur dan Buah seperti sayuran hijau dan buah-buahan
– Lain-lain. seperti rempah-rempah dan bahan pangan lainnya
Kategori-kategori ini digunakan sebagai acuan untuk menyusun Pola Pangan Harapan (PPH) yang seimbang dan bergizi. Dari sekian banyak bahan pangan, hingga saat ini, baru beras yang sudah swasembada. Sedangkan bahan pangan lain, umumnya masih kita impor, karena produksi petani di dalam negeri, belum mampu memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Tantangan utama mewujudkan swasembada pangan di Indonesia antara lain pertama produktivitas lahan. Produktivitas lahan pertanian yang masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
Kedua, kerusakan Lingkungan. Kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang mempengaruhi hasil panen.
Ketiga, teknologi. Kurangnya adopsi teknologi pertanian modern oleh petani.
Keempat, infrastruktur. Infrastruktur pertanian yang masih kurang memadai, seperti irigasi dan jalan.
Kelima, daya saing. Daya saing produk pangan Indonesia yang masih rendah di pasar internasional.
Keenam, ketergantungan impor. Ketergantungan pada impor bahan pangan, seperti gandum dan kedelai.
Ketujuh perubahan pola konsumsi. Perubahan pola konsumsi masyarakat yang mempengaruhi permintaan pangan.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Indonesia dapat meningkatkan produksi pangan dan mewujudkan swasembada pangan.
Terobosan cerdas untuk menghadapi tantangan swasembada pangan di Indonesia antara lain pengembangan “Pertanian Cerdas Iklim” (Climate Smart Agriculture). Implementasi teknologi pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim, seperti irigasi efisien, penggunaan benih unggul, dan pengelolaan tanah yang ramah lingkungan.
Selanjutnya, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Lahan. Meningkatkan produktivitas lahan dengan teknologi modern dan memperluas lahan pertanian melalui cetak sawah baru.
Lalu, Digitalisasi Pertanian. Pemanfaatan teknologi digital, seperti IoT dan aplikasi pertanian, untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Kemudian, Pengembangan Infrastruktur. Pembangunan infrastruktur irigasi, penyimpanan, dan pengolahan hasil pertanian untuk mengurangi kerugian pasca-panen.
Perlu juga Penguatan Kelembagaan Petani. Pengembangan koperasi dan kelompok tani untuk meningkatkan bargaining power petani dan akses ke pasar.
Bahkan pentingnya Pendidikan dan Pelatihan. Peningkatan kapasitas petani melalui pendidikan dan pelatihan pertanian modern.
Jalan panjang menuju swasembada pangan, sepertinya masih harus dilalui. Pencapaian swasembada beras, barulah kisah sukses satu jenis komoditi bahan pangan. Setelah beras, perlu diswasembadakan pula untuk jagung, kedelai, daging sapi, gula, bawang putih dan lain sebagainya, yang kini masih kita impor.
Yang pasti, dengan terobosan-terobosan ilsebagaimana digambarkan diatas, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan produksi pangan non beras, mengurangi ketergantungan impor, dan mencapai swasembada pangan berkelanjutan.(PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).





