
Catatan Kritis Hari Pangan Sedunia 2026
Oleh: Entang Sastraatmadja
Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa Bangsa (FAO) menyelenggarakan Hari Pangan Sedunia (World Food Day) setiap tanggal 16 Oktober untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat internasional akan pentingnya penanganan masalah pangan, mengakhiri kelaparan global, serta memberantas kemiskinan dan gizi buruk. Tanggal ini dipilih sebagai bentuk penghormatan untuk memperingati hari lahirnya FAO pada 16 Oktober 1945.
Ada beberapa alasan dan tujuan utama mengapa FAO menginisiasi dan menyelenggarakan peringatan global ini:
Mulai dengan meningkatkan kesadaran dan aksi nyata global. Melawan Kelaparan: Menyoroti tantangan berkelanjutan mengenai ratusan juta orang di dunia yang masih menderita kelaparan kronis dan kekurangan gizi. Akses Makanan Sehat: Menekankan pentingnya memastikan setiap orang, terutama di wilayah krisis, memiliki akses terhadap pola makan sehat dan bergizi seimbang.
Kemudian, memperkuat solidaritas internasional. Membantu Negara Berkembang: Mendorong kerja sama antarnegara dan memperkuat solidaritas internasional dalam mengatasi krisis pangan.Transfer Teknologi & Inovasi: Menjadi katalis bagi negara-negara anggota untuk saling berbagi inovasi serta teknologi di bidang produksi, penyimpanan, dan distribusi pertanian secara berkelanjutan.
Lalu, mendorong transformasi sistem pangan yang berkelanjutan. Efisiensi Pertanian: Mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk menerapkan kebijakan pertanian yang mampu memproduksi pangan secara andal dan ramah lingkungan. Mengurangi Pemborosan: Mengampanyekan pengurangan kehilangan pangan (food loss) dan pemborosan makanan (food waste) di seluruh rantai pasok global.
Peringatan ini pertama kali ditetapkan melalui Resolusi No. 179 dalam Konferensi Umum FAO ke-20 pada November 1979 atas usulan delegasi Hungaria, Dr. Pal Romany. Sejak tahun 1981, momentum ini diperingati secara serentak di lebih dari 150 negara melalui berbagai kampanye publik, aksi sosial, dan diskusi kebijakan.
Nilasi filosofis dari Hari Pangan Seduniabergerak melampaui aspek pemenuhan kebutuhan biologis semata. Hari peringatan ini membawa perenungan mendalam tentang esensi kemanusiaan, keadilan sosial, dan keselarasan ekologis. Nilai-nilai filosofis utama dari Hari Pangan Sedunia mencakup:
1. Pangan sebagai Hak Asasi dan Simbol Martabat Manusia. Secara filosofis, pangan diletakkan sebagai hak paling mendasar bagi kehidupan, setara dengan udara dan air. Pangan bukan sekadar komoditas dagang yang nilainya ditentukan oleh pasar. Ketika seseorang mengalami kelaparan kronis, yang terenggut bukan hanya kesehatannya, melainkan martabatnya sebagai manusia. Hari Pangan Sedunia menegaskan bahwa tidak ada manusia yang layak dibiarkan kelaparan di planet yang sebenarnya menghasilkan makanan yang cukup untuk semua orang.
2. Keadilan Distributif dan Kritik atas Ketimpangan Global. Momentum ini memuat nilai filosofis tentang keadilan sosial. Terdapat kontradiksi moral yang besar di dunia: sepertiga makanan global terbuang sia-sia (food waste), sementara ratusan juta orang lainnya tidur dalam kondisi kelaparan. Hari Pangan Sedunia mengunggah kesadaran tentang ketidakadilan sistemik dalam akses, pengelolaan, dan distribusi sumber daya. Secara filosofis, mereduksi sampah makanan adalah bentuk penghormatan kita terhadap keadilan bagi sesama manusia.
3. Solidaritas Sosial Komunal (Food Sharing). Dalam berbagai kebudayaan, makanan bertindak sebagai perekat sosial dan ekspresi cinta. Filosofi Hari Pangan Sedunia menghidupkan kembali nilai solidaritas komunal melalui tindakan berbagi makanan. Praktik ini memecah egoisme individualistis dan kapitalistik, mengingatkan masyarakat bahwa ketahanan pangan yang sejati hanya bisa dicapai ketika manusia saling memedulikan dan berjalan “bergandengan tangan” (hand in hand).
4. Keselarasan Ekologis dan Kosmologis (Hubungan Manusia dan Alam). Hari Pangan Sedunia mengajarkan filosofi “Tobat Ekologis”, yaitu kesadaran bahwa pangan adalah hasil dari hubungan timbal balik yang harmonis antara manusia, tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Sistem pangan yang merusak lingkungan demi keuntungan jangka pendek pada akhirnya akan menghancurkan rantai kehidupan itu sendiri. Peringatan ini mengajak manusia bertindak sebagai penjaga alam yang bijaksana, bukan eksploitator yang serakah.
5. Penghormatan terhadap Akar Budaya dan Kemandirian. Makanan adalah bagian dari identitas kultural (living heritage). Filosofi dari momentum ini juga mengajak bangsa-bangsa untuk kembali menghargai pangan lokal dan kearifan leluhur dalam mengolah tanahnya sendiri. Menghargai pangan lokal berarti menghargai kerja keras para petani kecil yang menjadi fondasi utama kehidupan
Indonesia menyikapi Hari Pangan Sedunia (HPS) secara strategis melalui kebijakan nasional dan aksi nyata di masyarakat. Sebagai salah satu negara anggota FAO yang menyepakati resolusi HPS sejak awal, Indonesia memandang momentum ini sebagai alarm penting untuk memperkuat kedaulatan pangan, kemandirian, dan ketahanan gizi nasional.
Langkah konkret dan sikap Indonesia dalam merespons Hari Pangan Sedunia meliputi:
Pertama, Diversifikasi dan Penguatan Pangan Lokal. Mengurangi Ketergantungan Beras: Pemerintah dan berbagai lembaga aktif mengampanyekan gerakan agar masyarakat tidak hanya bertumpu pada beras. Eksplorasi Karbohidrat Nusantara: Indonesia mendorong pemanfaatan pangan lokal alternatif yang melimpah seperti singkong, ubi jalar, talas, sagu, dan jagung.
Kedua, sosialisasi Makanan Bergizi Seimbang. Edukasi B2SA: Melalui berbagai instansi, Indonesia gencar menyosialisasikan pola konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA). Peringatan HPS kerap diisi dengan pembagian paket pangan bergizi kepada anak-anak sekolah untuk menekan angka stunting.
Ketiga, gelar Inovasi Teknologi dan Pertanian. Pameran dan Edukasi Teknologi: Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah secara berkala mengadakan pameran, panen raya, serta gelar inovasi teknologi pertanian pada momentum HPS. Langkah ini ditujukan untuk memodernisasi cara kerja petani dan mengantisipasi dampak perubahan iklim global.
Keempat, dorongan Kebijakan dan Regulasi Pemerintah. Amanat UU Pangan: Indonesia menyikapi HPS dengan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Negara terus berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan hak atas pangan yang bermutu, aman, dan terjangkau. Reforma Agraria da Logistik: Pemerintah fokus membenahi infrastruktur pertanian, penguatan sistem logistik, dan distribusi pangan agar tidak terjadi ketimpangan pasokan antarwilayah.
Kelima, mengampanyekan pengurangan sampah makanan (Food Waste). Kampanye peduli konsumsi. Sejalan dengan imbauan global, kampanye HPS di Indonesia gencar mengajak konsumen dan pelaku usaha untuk lebih bijak, menghargai makanan, dan menghentikan kebiasaan membuang-buang makanan. ( PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).





