
CIREBON, (SW)- Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan petambak garam. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya mendorong pengembangan usaha penggaraman di wilayah pesisir Kabupaten Cirebon yang memiliki potensi besar.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan dari petambak garam, termasuk kebutuhan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam menjalankan usaha.
Hal itu disampaikan Jigus, sapaan akrab Wakil Bupati Cirebon, saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan business matching yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon untuk mempertemukan pelaku usaha penggaraman dengan sektor perbankan.
“Kami berterima kasih kepada OJK yang sudah memfasilitasi kegiatan FGD ini. Harapannya, kegiatan seperti ini tidak hanya berlangsung sekali, tetapi ada kontinuitas ke depannya agar pemerintah daerah bisa hadir memfasilitasi keluh kesah para petani garam,” ujar Jigus, Kamis 8 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Kabupaten Cirebon memiliki garis pantai sepanjang 79,23 kilometer yang membentang di delapan kecamatan dan mencakup 36 desa. Potensi wilayah pesisir tersebut dinilai dapat menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha penggaraman sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan data dari dinas terkait yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat sekitar 1.005 petambak garam di Kabupaten Cirebon.
Menurut Jigus, potensi tersebut perlu didukung kebijakan yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi para petambak. Karena itu, masukan mengenai pembentukan regulasi akan disampaikan kepada Bupati Cirebon untuk kemudian dikoordinasikan dengan bagian hukum dan DPRD.
“Nanti akan kami sampaikan kepada Pak Bupati dan dikoordinasikan dengan para pihak, terutama bagian hukum dan DPRD, supaya dibuatkan aturan tersebut agar ada kepastian hukum dan kepastian lainnya bagi para petambak garam,” tegasnya.
Selain mendorong pembentukan regulasi, Pemkab Cirebon juga membuka peluang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendukung pemasaran dan penyerapan hasil produksi garam.
Jigus mengatakan, kemungkinan tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut agar skema kerja sama yang dibangun dapat memberikan manfaat bagi petambak sekaligus menjaga keseimbangan kegiatan ekonomi di desa.
“Ada kemungkinan ke depan bisa dikolaborasikan. Intinya, pemerintah daerah ingin masyarakat memiliki kepastian untuk kesejahteraan, terutama agar perekonomian di wilayah sekitar bisa tumbuh. Sebab, kalau desa sejahtera, kabupaten juga akan sejahtera,” katanya.
Namun, terkait kepastian apakah koperasi nantinya akan membeli atau menampung garam hasil produksi petambak, ia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut masih diperlukan.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh skema yang disiapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk tidak menimbulkan persinggungan usaha antara koperasi dan toko atau warung yang telah beroperasi di desa.
Pemkab Cirebon juga tengah membahas rencana pembentukan atau penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang salah satu rencana terkaitnya adalah pengelolaan gudang penampungan garam.
Saat ditanya apakah gudang tersebut nantinya berfungsi seperti Bulog untuk menyerap hasil panen petambak, Jigus menyampaikan bahwa pembahasan mengenai BUMD masih berlangsung.
“Untuk BUMD sendiri, pemerintah daerah saat ini masih dalam pembahasan. Harapannya, bagaimana caranya perekonomian masyarakat Kabupaten Cirebon bisa tumbuh dan ada kepastian bagi para petambak garam,” ujarnya.
OJK Fasilitasi Akses Keuangan Petambak
Sementara itu, Ketua OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa kegiatan FGD dan business matching tersebut diikuti sekitar 40 hingga 50 pelaku usaha petambak garam dan pengusaha penyerap hasil produksi atau offtaker.
Kegiatan ini bertujuan membuka akses layanan keuangan bagi petambak sekaligus memperkenalkan ekosistem keuangan yang mendukung pengembangan ekonomi daerah.
Agus menilai, kebutuhan garam dalam negeri masih tinggi, sedangkan kapasitas produksi nasional belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Kondisi ini menjadi peluang bagi petambak lokal untuk meningkatkan produksi dan memperluas akses pasar.
“Melalui sinergi dan kolaborasi bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon serta dukungan pemerintah daerah, kami ingin membantu petambak garam mengenal akses keuangan. Harapannya, ketika sudah panen, mereka juga memiliki tabungan dan usahanya bisa berkembang,” kata Agus.
Ia menjelaskan, masa panen garam dapat berlangsung sekitar 15 hingga 30 hari. Karena itu, petambak membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik agar pendapatan dari hasil panen dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun modal usaha berikutnya.
Di sisi lain, akses pembiayaan perbankan bagi sebagian pelaku usaha tambak garam masih menghadapi kendala. Salah satunya berkaitan dengan catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat memengaruhi penilaian bank terhadap pengajuan pembiayaan.
Menurut Agus, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani melalui edukasi dan pendampingan keuangan. Petambak perlu memahami pentingnya menjaga riwayat kredit serta menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada lembaga jasa keuangan.
Ia menambahkan, penyelesaian tunggakan merupakan langkah penting untuk memperbaiki catatan kredit. Setelah kewajiban diselesaikan, pembaruan informasi SLIK tetap mengikuti proses pelaporan dan pemutakhiran oleh lembaga keuangan terkait.
“Kehadiran OJK dan lembaga jasa keuangan di sini untuk bersama-sama mendengar fakta di lapangan. Dengan begitu, dukungan yang diberikan bisa sesuai dengan kebutuhan para petambak,” ungkapnya.
Agus berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi berlanjut dengan pendampingan dari Pemkab Cirebon, lembaga jasa keuangan, dan para pengusaha penyerap hasil produksi.
Dengan demikian, petambak tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai akses permodalan, tetapi juga memiliki peluang memperluas pasar agar hasil panen dapat diserap oleh pabrik dan industri yang membutuhkan garam dalam jumlah besar.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah, OJK, perbankan, koperasi, dan pelaku industri, pengembangan usaha garam di Kabupaten Cirebon diharapkan semakin kuat, sehingga potensi wilayah pesisir dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(via).





