
CIREBON, (SW)- Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, mewakili Bupati Cirebon secara resmi melantik empat Kepala Desa atau Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) terpilih dari tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon, Selasa 4 Agustus 2026.
Wabup mengatakan, pelantikan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan desa yang masa jabatannya masih tersisa lebih dari satu tahun.
Ada empat kuwu dari tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon, yang dilantik pada hari ini, yaitu berasal dari Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak di Kecamatan Dukupuntang, Desa Kertasura di Kecamatan Kapetakan, serta Desa Kendal di Kecamatan Astanajapura.
“Seluruh kuwu yang dilantik hari ini, akan mengemban amanah hingga menyelesaikan sisa masa jabatan periode berjalan yang berakhir pada tahun 2027 mendatang,” kata Jigus.
Jigus menuturkan,bahwa keberadaan pemerintahan desa merupakan garda terdepan yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan aktivitas harian warga.
Oleh sebab itu, para Kuwu yang baru dilantik diharapkan mampu menjalin sinergi yang kokoh bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, hingga para tokoh masyarakat demi menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
“Kalau di desanya maju, tentunya ini membantu pemerintahan daerah dan pemerintahan yang lebih tingginya,” kata Jigus.
Jigus juga menyampaikan pesan agar para Kuwu tetap semangat menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi tantangan keterbatasan alokasi dana desa yang terbilang minim saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak tinggal diam. Pemkab Cirebon terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah tingkat atas, baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat.
Langkah ini diambil agar skema anggaran dan alokasi dana transfer desa dapat kembali dipulihkan seperti sediakala demi menopang percepatan pembangunan infrastruktur serta menggerakkan program pemberdayaan ekonomi warga.
” Kami dengan Pak Kadis selalu berkoordinasi dengan pemerintahan yang di atasnya, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, supaya nanti harapannya dana desa ini tentunya bisa dikembalikan lagi seperti sediakala, supaya bisa membangun infrastruktur” kata Jigus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan bahwa mekanisme Kuwu PAW berprinsip untuk menghabiskan sisa masa jabatan pejabat terdahulu.
Ia mengungkapkan bahwa proses pemilihan antar waktu di Kabupaten Cirebon masih terus berjalan dan saat ini terdapat sekitar empat desa lain yang berpotensi menyusul untuk menggelar proses PAW.
” Yang sedang berjalan, setidaknya ada empat desa lagi kemungkinan PAW,” ujar Iwan.
Mengenai hak politik para kuwu, Iwan menegaskan bahwa Kuwu PAW yang baru dilantik tetap diperbolehkan jika ingin mencalonkan diri kembali pada ajang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2027 mendatang.
Hal tersebut telah diatur sesuai regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib mengambil cuti setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon.
” Nanti ketika Kuwu yang terpilih ini akan mencalonkan lagi, maka mengikuti regulasi, boleh. Nanti cutisetelah penetapan sebagai calon,” kata Iwan.
Terkait persiapan agenda besar Pilwu Serentak 2027, DPMD Kabupaten Cirebon saat ini tengah gencar menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah yang telah terbit, sembari menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan perencanaan sementara, Pilwu Serentak tersebut diproyeksikan akan digelar pada bulan November 2027 dengan melibatkan sebanyak 177 desa di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pelaksanaan Pilwu Serentak 2027 juga direncanakan bakal menguji cobakan inovasi pemungutan suara secara elektronik (e-voting).
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, sistem e-voting ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya berupa percontohan terbatas (sampling) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap desa peserta.
” Dukungan teknis serta fasilitas pemungutan suaranya akan dibantu langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”ujar Iwan.(via).





