
CIREBON, (SW) – Polemik berkepanjangan di tubuh KONI Kabupaten Cirebon akhirnya berakhir. Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua KONI, Sutardi Raharja, sekaligus mengesahkan kepengurusan caretaker secara final dan mengikat.
Putusan penting ini dibacakan dalam sidang daring pada Selasa (17/3/2026). Majelis Arbitrase menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan, menandai berakhirnya sengketa yang sempat memanas di dunia olahraga daerah.
Tak hanya menolak gugatan, majelis juga menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan pemohon, yakni penggunaan kepala surat milik pihak lain yang dinilai bertentangan dengan AD/ART organisasi.
Dalam amar putusan, BAKI menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan KONI Jawa Barat sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon yang kini dipimpin Agus Kurniawan Budiman akrab disapa “Jigus” resmi diakui dan tidak bisa lagi diganggu gugat.
Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, menegaskan putusan ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini mengganggu stabilitas organisasi.
“Putusan ini sudah sangat jelas. Gugatan ditolak dan SK caretaker sah serta mengikat,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati keputusan tersebut, termasuk pengembalian aset organisasi yang masih dikuasai pihak sebelumnya.
“Kami berharap semua aset KONI segera dikembalikan kepada kepengurusan yang sah agar roda organisasi bisa berjalan normal,” tegasnya.
Kuasa hukum KONI Jabar menambahkan, seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon telah ditolak secara menyeluruh oleh majelis arbitrase.
Karena bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dalam forum arbitrase. Semua pihak wajib tunduk pada putusan tersebut.
Sebagai tindak lanjut administratif, majelis memerintahkan pendaftaran salinan resmi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu maksimal 30 hari.
Sengketa ini bermula dari gugatan Sutardi yang menilai penunjukan caretaker tidak sah. Ia mengklaim masih menjabat sebagai ketua saat SK diterbitkan.
Kini, dengan putusan BAKI, polemik resmi ditutup. Dunia olahraga Cirebon diharapkan bisa kembali fokus pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi, bukan lagi konflik internal.(via).





