
Oleh Entang Sastraatmadja
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Januari 2026 turun 1,40 persen dibandingkan Desember 2025, dari 125,35 menjadi 123,60. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menjelaskan, penurunan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan lebih dalam dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Sebagai informasi, penting dipahami jika NTP naik, maka harga hasil panen petani naik lebih cepat daripada harga barang-barang yang mereka beli. NTP sendiri merupakan indikator yang mengukur kemampuan daya beli petani di pedesaan, menunjukkan seberapa baik mereka bisa bertukar produk pertanian dengan barang dan jasa yang dibutuhkan.
NTP sendiri, hingga kini masih diyakini sebagai satu-satunya ikuran yang cukup akurat untuk menilai kesejahteraan petani. Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB), yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani. NTP menunjukkan kemampuan produk yang dihasilkan petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan untuk produksi dan konsumsi rumah tangga.
Dalam penerapannya, NTP ditafsirkan sebagai berikut :
– NTP > 100 artinya petani memperoleh surplus, pendapatan lebih tinggi daripada pengeluaran.
– NTP = 100 adalah kondisi impas (break even), pendapatan setara dengan pengeluaran.
– NTP < 100 artinya defisit, pengeluaran petani lebih besar dari penerimaan.
NTP dihitung menggunakan rumus: NTP = (IT / IB) x 100.
Judul tulisan “Petani Jual Gabah, Tapi Harus Beli Beras” dalam artikel ini dimaksudkan bahwa kondisi nyata kehidupan petani di negeri ini, memang masih terjebak oleh pola semacam itu. Bagi sebagian besar petani padi, usahatani yang digarapnya sekitar 100 hari itu, berujung dengan hasil gabah kering panen. Petan8 belum mampu mengolahnya menjadi beras.
Itu sebabnya menjadi sangat masuk akal dan lumrah bila ada yang menyebut sebagai “petani gabah”. Sedangkan yang disebut beras, jelas kepunyaannya pedagang, baik itu para bandar, tengkulak, pengusaha, penggilingam dan “middleman” lainnya. Akibatnya wajar, jika dalam kehidupan nyata di lapangan, kita akan mendengar istilah “pedagang beras”.
Seirama dengan perkembangan zaman, sekarang ini mengemuka istilah petani selaku “net consumers”. Petani saat ini, tidak lagi hanya dikatakan sebagai produsen beras, namun pada waktu-waktu tertentu, petani pun terpaksa harus membeli beras ke pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan pokoknya. Ironi, petani menjual gabah, tapi mereka pun dituntut untuk membeli beras.
Dengan kata lain, petani bisa menjadi net consumers, karena biaya produksi usahatani padi yang semakin tinggi dan harga jual gabah yang rekatif rendah, membuat mereka lebih banyak menghabiskan uang daripada menghasilkan. Petani pun tetap terjebak dalam suasana hidup misk8n dan sulit untuk dapat merubah nasib dan kehisupannya.
Yang menarik dari fenomena petani sebagai “net consumers” adalah terjadinya ironi dalam sistem ekonomi yang tidak adil, di mana mereka yang memproduksi makanan justru tidak bisa menikmatinya sendiri karena pendapatan rendah. Mestinya sebagai penghasil gabah, petani tidak pantas membeli beras. Ini menunjukkan perlunya perubahan sistem untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Catatan kritisnya adalah apakah mungkin dalam usahatani padi yang digarapnya, petani tidak menjual hasil panennya dalam bentuk gabah kering panen, tapi mampu mengolahnya dulu menjadi beras ? Bila hal ini dapat dilakukan, tidak menutup kemungkinan, di lapangan akan terjadi perubahan sebutan, dari “petani gabah” menjadi “petani beras”.
Menggeser posisi dari petani gabah menjadi petani beras, diperlukan adanya tekad dan komitmen kuat dari pemerintah yang betul-betul memperlihatkan keberpihakan kepada petani. Hal ini bukan saja dicirikan oleh adanya kemauan politik, namun perlu dibarengi dengan adanya tindakan politik yang menopang. Termasuk dalam memenuhi fasilitas yang dibutuhkan.
Untuk menjadi petani beras dari petani gabah, syarat utama adalah memiliki fasilitas penggilingan padi (rice mill) untuk mengolah gabah menjadi beras, serta pengetahuan tentang pengolahan pascapanen dan pemasaran beras. Sedangkan Syarat pelancarnya adalah akses ke modal, teknologi, dan pasar, serta pengetahuan tentang manajemen bisnis pertanian.
Pengelolaan petani beras dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas gabah, efisiensi penggilingan, dan pemasaran beras langsung ke konsumen atau pasar modern, serta diversifikasi produk olahan beras. Kendala utama adalah akses modal untuk investasi penggilingan padi, pengetahuan teknologi, dan persaingan harga dengan pedagang besar.
Bansos alsintan berupa penggilingan padi skala mini dapat membantu petani meningkatkan nilai tambah gabah menjadi beras, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi ketergantungan pada jasa penggilingan pihak lain. Ya, pengelolaan oleh Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dapat efektif karena Gapoktan dapat mengelola secara kolektif, meningkatkan bargaining power, dan efisiensi operasional penggilingan padi skala mini untuk anggota.
Dalam kaitan ini, keberadaan Bulog (Badan Urusan Logistik) selaku operator pangan pemerintah dapat berperan sebagai pembeli gabah/beras dari petani dengan harga stabil, serta penyedia gudang penyimpanan dan distribusi beras untuk pasar dalam negeri. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).





