
CIREBON, (SW) – Upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan sesuai aturan terus diperkuat di Kabupaten Cirebon. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dengan pemerintahan desa yang ada di wilayah timur kabupaten, meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Waled, Pabedilan, Pabuaran, Susukanlebak, dan Ciledug.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (3/10/2025) ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejari yang telah membuka ruang kerjasama dengan desa-desa. Menurutnya, pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus dilakukan dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, hingga pemerintah desa.
“Terima kasih, hari ini kami dari pemerintah daerah bersama Ketua DPRD hadir menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan desa-desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi Pak Kajari beserta jajarannya,” ujar Agus.
Ia menekankan, MoU ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menata kelola pemerintahan agar sesuai regulasi.
“Harapannya, ke depan ada sinergitas antara kejaksaan, pemerintah kabupaten, DPRD, dan pemerintahan desa. Kami mohon bimbingan agar dalam menjalankan pemerintahan desa bisa sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus juga menyinggung tentang keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) yang mulai dibangun di beberapa desa, salah satunya di Desa Cibogo. Menurutnya, keberadaan rumah RJ sangat penting untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat dengan cara damai.
“Dengan rumah restorasi justice ini, kita bisa meminimalisasi permasalahan dan menyelesaikannya secara musyawarah, mengembalikan keadaan seperti semula,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa kerjasama ini menjadi bagian penting dari upaya mendukung pembangunan daerah, sekaligus mendorong desa-desa lebih patuh terhadap aturan.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Setelah hari ini, MoU juga akan dilanjutkan ke seluruh desa di Kabupaten Cirebon, yang berjumlah 412 desa di 40 kecamatan,” ungkap Yudhi.
Dengan adanya kerjasama ini, Yudhi optimistis desa-desa akan semakin tertib dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahannya.
“Insya Allah ke depan, desa-desa lebih taat aturan, lebih tertib, dan tentu lebih siap dalam mendukung pembangunan di daerah,” tegasnya.
Yudhi juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan desa melalui keberadaan koperasi “Merah Putih” serta pengembangan lebih luas rumah restorative justice.
“Ke depan kita harapkan rumah RJ bisa lebih banyak hadir di desa-desa, karena dengan itu permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, melalui musyawarah, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau,” ujarnya.(via/rls).





