CIREBON, (SW) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Untuk ketiga kalinya, Pemkab menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Kegiatan yang bertujuan untuk mengawal penggunaan dana desa agar sesuai aturan ini dilaksanakan di Kecamatan Palimanan, Rabu (30/7/2025).
MoU ini bukanlah yang pertama. Dua gelombang sebelumnya sudah dilakukan di beberapa kecamatan lain. Namun, kali ini Pemkab meluaskan jangkauan pendampingan hukum tersebut ke lima kecamatan sekaligus, yakni Palimanan, Plumbon, Jamblang, Depok, dan Dukupuntang.

Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kejari atas komitmen mereka dalam membina pemerintahan desa.
“Hari ini kami dari Pemkab Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, melaksanakan Mou yang ketiga kalinya, yaitu dilaksanakan di lima kecamatan, Kecamatan Palimanan, Kecamatan Klangenan, Kecamatan Jamblang, Kecamatan Gempol, dan Kecamatan Dukupuntang. Pemerintah Daerah mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri yang sudah bersinergi dengan kami dan pemerintahan desa,” ujar Wakil Bupati.
Ia menekankan bahwa sinergi dengan kejaksaan menjadi salah satu cara untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Tak hanya di tingkat kabupaten, tapi juga di pemerintahan desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa kegiatan MoU ini bukan sekadar seremonial, tapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membenahi pengelolaan anggaran desa agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kita melaksanakan terus kegiatan MoU ini yang insya Allah setiap minggu kita akan laksanakan di lima kecamatan, dan di akhirnya kita bisa menyelesaikan seluruh kegiatan ini di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon,” ungkap Yudhi.
Ia berharap agar seluruh perangkat desa mampu menjalankan tugas pengelolaan dana desa dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Harapan dan tujuan yang sama bahwa seluruh penggunaan kegiatan anggaran di pedesaan dapat dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan juga memberikan kebaikan dan manfaat buat seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.(via/rls).





